Hukrim

Personil Polsek Tambusai Utara Ringkus Pelaku Dugaan TP Curat Di Kabupaten Rohil 

Senin, 16 Januari 2023 | 09:36:34 WIB

Rokan Hulu, RPC

Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul)  meringkus Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP)  Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Minggu (25/1/2023) sekitar pukul 11.20 Wib. 

"Tersangka berinisial TT," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang SH, Senin (16/1/2023).

Lanjutnya, Pria tersebut, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara  (TKP)
M di rumah, kediaman milik korban Di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

"Dari kasus itu, Team juga menyita Barang Bukti berupa Satu Tas kecil warna Hitam, Satu STNK Sepeda Motor atas nama Sonti  Sitorus  dan Satu  Anting Emas," katanya.

Dijelaskan, AKP Pardomuan Simatupang,  Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi Pelaku Curat  yang terjadi pada  Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 11.20 Wib di rumah kediaman Sonti Sitorus di Desa Tanjung Medan.

"Saat ini, tengah  berada di wilayah Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil," sebut Kapolsek.

Masih Kapolsek menerangkan, selanjutnya Tim Resmob Rohul memberikan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara.

Kanit Reskrim menyampaikan informasi tersebut, kepada Kapolsek Tambusai Utara, kemudian memberikan perintah untuk berangkat menuju ke Desa Bagan Batu Keca Bagan Sinembah.

Sesampainya di Desa Bagan Batu, dilakukan penyelidikan, saat itu ditemukan seorang  laki-laki yang sedang berada di Depan Warung milik Masyarakat.

 Laki-laki tersebut, mengaku bernama  inisial TT,   saat ditanyai, Dia  mengaku tidak mengetahui pencurian yang dituduhkan kepadanya.

Setelah itu, Kanit Reskrim beserta Anggota membawa TT, ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan, sebab pada saat penggeledahan tersebut, ditemukan Barang Bukti seperti yang diuraikan sebelumnya. 

 Saat ditanyai, kepada diduga pelaku ia mengaku bahwa tas tersebut, diberikan  JS pada  23 Desember 2022 kepadanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota mencoba melakukan pengembangan, namun terhadap  JS  yang dimaksud TT  tidak ditemukan. 

"Selanjutnya, diduga Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," terang AKP Pardomuan Simatupang.

"Terhadap Pelaku  TT  dipersangkakan dengan Pasal   363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek Tambusai Utara mengakhiri.***EP

Terkini